Tak sedikit pekerja yang abai terhadap hak – hak yang harus ia dapat dari perusahaan. Padatnya rutinitas, menumpuknya tugas, membuat mereka lupa untuk memeriksa, apakah perusahaan tempat mereka bekerja itu telah membayarkan hak – hak yang tertuang pada surat kontrak, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa waktu lalu, sejumlah media menyiarkan kabar, sebanyak 23 ribu perusahaan tak patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Fakta ini terungkap, setelah Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 63.257 perusahaan skala besar menengah pada saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Setelah diperiksa, 40.144 perusahaan di antaranya langsung patuh. Selebihnya belum patuh, angkanya mencapai 23.113 perusahaan.
Angka yang terbilang cukup fantastis. Mengingat ada puluhan bahkan mungkin ratusan di dalam perusahaan tersebut. Artinya ada ribuan orang yang bernasib sama. Hak – haknya dirampas oleh perusahaan, tempat mereka mengais rejeki setiap harinya.
Padahal negara telah mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja untuk mengikutsertakan seluruh pekerjanya ke dalam program pemerintah ini. Seperti yang tertulis dalam Pasal 14 Undang – undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang berbunyi:
“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”
Ketentuan tersebut diperjelas kembali pada Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa:
“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”
Dari pasal tersebut, sudah jelas bahwa perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan membayarkan anggotanya ke BPJAMSOSTEK. Ada sanksi berat bila perusahaan melanggar. Selain mendapatkan teguran secara tertulis, sanksi denda, perusahaan juga terancam tidak akan mendapatkan pelayanan publik tertentu, yang tentunya dapat memengaruhi legalitas perusahaan.
Anggoro mengungkapkan, selain sanksi administratif seperti yang telah disebutkan di atas, perusahaan juga bisa terkena sanksi pidana sesuai dengan UU no 24 tahun 2011 yaitu berupa penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar.
Sebagai contoh, pada tahun 2020, direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman pidana kurungan selama empat bulan akibat menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2018 hingga Juni 2019. Totalnya mencapai Rp432.905.882.
Saat itu, PT KDH telah terdaftar pada program BPJAMSOSTEK sejak Maret 2013 dengan jumlah karyawan terdaftar sebanyak 152 orang dan baru mengikuti Jaminan Pensiun pada tahun 2017. Namun, perusahaan tersebut menunggak iuran sejak November 2018 sampai Juni 2019.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kemudian menyatakan PT KDH bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Jo Pasal 19 Ayat (2) Undang Undang R.I. No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Jo Pasal 55 Ayat (1).
Contoh lainnya adalah PT Dungo Reksa, Medan, juga pernah menunggak BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 miliar, sehingga Disnakertrans Riau menjemput paksa direktur perusahaan tersebut.
Kamis (9/6/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memanggil 16 perusahaan yang berdomisili di wilayah Kota dan Kabupaten Serang. Mereka menunggak dalam pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan Anggoro mengungkap, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sedang memproses 6.176 perusahaan yang melanggar aturan pemerintah ini. Sementara 5.240 perusahaan lainnya diproses oleh Kejaksaan.
Banyaknya kasus ini, ternyata tidak membawa efek jera bagi sejumlah perusahaan. Lantas, mengapa?
Beragam alasan pun dilontarkan. Mulai dari perusahaan belum mendaftarkan diri dan pekerjanya padahal masuk ke dalam kategori wajib BPJS Ketenagakerjaan hingga pailit atau rugi karena dampak dari Covid-19. Apapun itu, alasan – alasan tersebut tidak dapat ditolerir terlebih bila perusahaan telah memotong gaji atau honor karyawan setiap bulannya untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang dikatakan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Ahmadi SH. “Ini merupakan kasus penggelapan yang bisa diproses ke jalur hukum”.
Membayar Iuran BPJS Tepat Waktu Adalah Bukti Perusahaan Menghargai dan Melindungi Karyawan
Negara mewajibkan perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan bukan tanpa alasan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah fungsi dan manfaat.
BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial dan kesehatan untuk karyawan. Apabila karyawan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut atau mengalami musibah dan membutuhkan sejumlah uang, saldo BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terkumpul dapat dicairkan.
BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan bukti bahwa perusahaan menghargai karyawan dan bisa melindungi karyawan. Khususnya pekerja yang terlibat di sektor usaha yang tinggi faktor kecelakaan kerja seperti manufaktur, pertambangan dan energi. Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan pengobatan sampai sembuh. Bila meninggal dunia, karyawan akan mendapatkan santunan minimal Rp24 juta.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK
Untuk memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sangat mudah. Ada bisa menggunakan aplikasi. Begini langkah – langkah untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO
- Pertama – tama unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.
- Bila sudah ikuti langkah – langkah berikut ini: Klik “Buat Akun” jika belum memiliki akun.
- Pilih Kewarganageraan.
- Pilih jenis kepesertaan.
- Masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJAMSOSTEK, nama lengkap, dan tanggal lahir. Namun, jika sebelumnya sudah memiliki akun, kamu bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
- Klik menu “Jaminan Hari Tua”.
- Cek Saldo.
- Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan, kapan terakhir iuran BPJS dibayarkan.
Jika saat ini sudah memasuki bulan Juli, sementara iuran BPJS tertulis Februari 2022, artinya perusahaan telah menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaanmu. Sebaiknya, kamu segera mengonfirmasi ini ke karyawan lainnya dan HRD untuk mendapatkan penjelasan serta kepastian kapan dibayarkan.
Jangan segan – segan untuk melaporkan kepada Kemnaker atau Disnaker, bila perusahaan tak kunjung membayar iuran atau menunggaknya dalam jangka waktu lama.